CHCBali
  • print this page
  • send this page
  • add favorites

News

New Website

aklajajsdiiu
wadspopoposfvpop[ spopops]]\

  • ttttt
  • ffff
  1. tttt
   
   
   

 

 

Menimbang

  • bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi;
  • bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/ kelompok, diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • bahwa meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa;
    d.         bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum secara tegas mengatur definisi dan pernberian sanksi serta hal¬hal lain yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan masyarakat;
    e.         bahwa berdasarkan pertimbangan

 

In 1948, the World Health Assembly defined health as “a state of complete physical, mental and social well-being and not merely the absence of disease or infirmity.” [1][2] This definition is still widely referenced, but is often supplemented by other World Health Organization (WHO) reports such as the Ottawa Charter for Health Promotion which in 1986 stated that health is “a resource for everyday life, not the objective of living. Health is a positive concept emphasizing social and personal resources  source

« back